Pernikahan pada Agama Buddha
Kebudayaan Agama Buddha diajarkan oleh
Sidharta, putra Raja Sudodhana dari kerajaan Kapilawastu. Sidharta berarti orang
yang mencapari tujuannya, ia juga disebut
Buddha Gautama yang berarti orang menerima bodhi , atau juga disebut Cakyamuni
yang berarti orang bijak dari ketururunansuku bangsa Cakya.
Seseorang yang inginmasuk agama Buddha
diwajibkan mengucapkan Tridharma, yang berarti:
- Saya mencari perlindungan pada Buddha
- saya mencari perlindungan pada Dharma
- saya mencari perlindungan pada Sanggha
Agama Buddha memiliki
kitab suci yang bernama Tripitaka, artinya keranjang
atau wadah yang memiliki makna,
yaitu:
-
Vinayapitaka,
yang berisi aturan-aturan kehidupan
-
Suttapitaka,
berisi dasar-dasar dalam memberikan pelajaran
-
Abdidharmapittaka,
yang berisi tentang falsafah agama
Upacara
Perkawinan
1. Persiapan Upacara
Agar dapat
dilaksanakan upacara perkawinan menurut agam Buddha, maka calon mempelai harus
menghubungi pandita agama Buddha dari majelis agama Buddha yang mempunyai
kewenangan untukmemimpin upacara perkawinan (bukan seorang bhikku atau samanera).
Caranya
adalah dengan mengisi formulir yang telah tersedia dan melampirkan;
a.
Dua lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk
b.
Dua lembar fotocopy Akta kelahiran atau Akta Lahir
dari kedua calon mempelai
c.
Dua lembar Surat Keterangan dari Lurah setempat tentang
status tidak kawin dari kedua calon mempelai (perjaka/duda/gadis/janda)
d.
Surat izin untuk calon mempelai yang berumur dibawah
21 tahun
e.
Tiga lembar
pasfotoberdua ukuran 4x6 cm
Upacara perkawinan menurut tatacara
agama Buddha dapat dilangsungkan di Vihara, Cetiya atau dirumah salah satu
mempelai yang memenuhi syarat untuk pelaksanaan upacara perkawinan.
2.
Perlengkapan
Atau Peralatan Upacara
Persiapan
peralatan upacara penikahan pada agama Buddha yaitu sebagai berikut;
a. Altar dimana
terdapat Buddharupang
b. Lilin lima
warna(biru, kuning, merah, putih, jingga)
c. Tempat dupa
d. Dupa wangi 9
batang
e. Gelas/mangkuk
kecil berisi air putih dengan bunga (untuk dipercikkan)
f. Dua vas bunga dan dua piring buah-buahan untuk
dipersembahkan oleh kedua mempelai
g. Cincin kawin
h. Kain kuning
berukuran 90 x 125 cm
i.
Pita kuning sepanjang 100 cm
j.
Tempat duduk (bantal) untuk pandita, kedua mempelai,
dan bhikku (apabila hadir)
k. Surat ikrar
perkawinan
l.
Pesembahan dana untuk bhikku (apabila hadir), dapat
berupa bunga, lilin, dupa dan lain-lain.
3.
Pelaksanaan
Upacara Perkawinan
Pelaksaan
upacara perkawinan dalam agama Buddha adalah sebagai berikut;
1.
pandita dan pembantu pandita sudah siap ditempat
upacara
2.
kedua mempelai memasuki ruangan dan berdiri didepan
altar
3.
pandita menanyakan kepada kedua mempelai, apakah ada
ancaman atau paksaan yang mengharuskan mereka melakukan upacara perkawinan
menuruttatacara agama Buddha, apabila tidak ada maka upacara dapat dilanjutkan
4.
penyalaan lilin lima warna oleh pandita dan orang tua
dari kedua mempelai
5.
persembahan bunga dan buah oleh kedua mempelai
6.
pandita mempersembahkan tiga batang dupa dan memimpin
Namaskara
7.
perrnyataan ikrar perkawinan
8.
pemasangan cincin kawin
9.
pengikatan pita kuning dan pemakaian kain kuning
10. pemercikkan
air pemberkahan oleh orang tua dari kedua mempelai dan pandita
11. pembukaan
pita kuning dan kain kuning
12. wejangan
oleh pandita
13. penandatanganan
Surat Ikrar Perkawinan
14. Namaskara
penutup dipimpin oleh pandita
Pandita pemimpin upacara mengucapkan
Namakkara Gatha diikuti oleh hadirin kalimat demi kalimat :
ARAHAM SAMMASAMBUDDHO BHAGAVA
[A-ra-hang Sam-maa-sam-bud-dho
bha-ga-waa]
BUDDHAM BHAGAVANTAM ABHIVADEMI
[Bud-dhang Bha-ga-wan-tang
Abhi-waa-de-mi)
(Sang Bhagava, Yang Maha Suci, Yang
telah mencapai Penerangan Sempurna;
aku bersujud di hadapan Sang Buddha,
Sang Bhagava)
SVAKKHATO BHAGAVATA DHAMMO
[Swaak-khaa-to Bha-ga-wa-taa
Dham-mo]
DHAMMAM NAMASSAMI
[Dham-mang Na-mas-saa-mi]
(Dhamma telah sempurna dibabarkan
oleh Sang Bhagava;
aku bersujud di hadapan Dhamma)
SUPATIPANNO BHAGAVATO SAVAKASANGHO
[Su-pa-ti-pan-no Bha-ga-va-to
Saa-wa-ka-sang-gho]
SANGHAM NAMAMI
[Sang-ghang na-maa-mi]
(Sangha, siswa Sang Bhagava telah
bertindak sempurna,
aku bersujud di hadapan Sangha)
Sebelum menyatakan ikrar perkawinan
kedua mempelai mengucapkan Vandana :
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO
SAMMA SAMBUDDHASSA
[Na-mo Tas-sa Bha-ga-wa-to
A-ra-ha-to
Sam-maa-sam-bud-dhas-sa]
(tiga kali)
(Terpujilah Sang Bhagava, Yang Maha
Suci, Yang telah mencapai Penerangan Sempurna)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar